KEPUTUSAN
BERSAMA
KEPALA SMP NEGERI 2
BATURRADEN
DAN
KEPALA SMP NEGERI 1
BATURRADEN
Nomor
: 800/363/2013
Nomor
: 800/521/2013
TENTANG
PEMBERIAN
TUGAS TAMBAHAN JAM MENGAJAR BAGI GURU UNTUK
MEMENUHI
BEBAN KERJA MENGAJAR MINIMUM 24 JAM TATAP MUKA
DALAM
SATU MINGGU
KEPALA SMP NEGERI 2
BATURRADEN
DAN
KEPALA SMP NEGERI 1
BATURRADEN
Menimbang : a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007, tentang Penyaluran Tunjangan
Profesi bagi Guru, Pasal 2 ayat (3) menyebutkan “Pemberian Tugas bagi Guru yang
tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka sebagaimana dimaksud ayat
(1) diterbitkan bersama oleh Kepala Sekolah pada satuan pendidikan tempat Guru
diangkat sebagai Guru tetap dan Kepala Sekolah/Kelompok Belajar tempat Guru
mendapat tambahan jam mengajar serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk kelancaran dan keseragaman dalam
pelaksanaannya perlu menetapkan Keputusan Bersama KEPALA SMP NEGERI 2 BATURRADEN dan KEPALA SMP NEGERI 1 BATURRADEN tentang Pemberian Tugas Tambahan Jam
Mengajar Bagi Guru Untuk Memenuhi Beban Kerja Minimum 24 Jam Tatap Muka Dalam
Satu Minggu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Setandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007, tentang Sertifikat Bagi Guru Dalam
Jabatan;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi
Bagi Guru.
Memperhatikan : Surat Kepala SMP Negeri 2 Baturraden Nomor : 800/579/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang
Pemberian Tugas Tambahan Jam Mengajar bagi Guru untuk memenuhi beban kerja
mengajar minimum 24 jam tatap muka dalam satu minggu dan surat Kepala SMP
Negeri 1 Baturraden Nomor : 800/996/2012 tanggal 13 Desember 2013 tentang Keputusan
Bersama antara Kepala SMP Negeri 2 Baturraden dengan Kepala SMP Negeri 1
Baturraden.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERTAMA : Menugaskan :
N a m a : PUJI MUSTOFA, S.Pd.
N I P : 19690430 200604 1 001
Pangkat/Gol.
Ruang : Penata, III/c
Jabatan : Guru Dewasa
Pendidikan/Jurusan : S1 / Pendidikan Olah Raga
Unit Kerja : SMP Negeri 2 Baturraden
Pelajaran Yang
diampu : Pendidikan Olah Raga
Untuk : Melaksanakan Tugas Tambahan Jam Mengajar di SMP
Negeri 1 Baturraden sebanyak 12 jam
Terhitung Mulai
Tanggal : 15 Juli 2013 s.d. 14 Juli 2014
KEDUA : Guru sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama keputusan ini wajib
melaksanakan beban mengajar minimum 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu
pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas tambahan jam
mengajar, yang bersangkutan tidak dibenarkan menuntut penghasilan dari Sekolah
dimana yang bersangkutan mendapat tambahan jam mengajar.
KEEMPAT : Harap dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab.
KELIMA : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala
sesuatu akan diubah dan ditunjau kembali apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan dalam surat
keputusan bersama ini
ASLI Keputusan ini
diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan Keputusan ini
disampaikan kepada :
1.
Kepala BKD Kabupaten Banyumas;
2.
Sekretaris Dindik Kab. Banyumas;
3.
Para Kabid di lingkungan Dindik Kab.
Banyumas;
4.
Kepala SMP Negeri 1 Baturraden
5.
Pertinggal
Ditetapkan
di : Baturraden
Pada
tanggal : 15 Juli 2013
Kepala SMP Negeri 1 Baturraden Kepala
SMP Negeri 2 Baturraden
PURWANTO
ALI SURYANTO, S.Pd. Drs.
HERRY NURYANTO WIDODO
NIP 19620810 198703 1 008 NIP
19650130 199512 1 002
Mengetahui
Kepala
Dinas Pendidikan
Kabupaten
Banyumas
Ir. WAHYU BUDI SAPTONO, M.Si.
Pembina
Utama Muda
NIP 19640116
199303 1 009