PENILAIAN KINERJA GURU
A. Pengertian PK GURU
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas
utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru
dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai
kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat
menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta
didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah,
khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah
sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam
melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan
dalam unjuk kerjanya. Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai
berikut.
1.
Untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil
kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi
dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap
guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.
Untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian
kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir
dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK
GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang
terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak
pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi
sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi
guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang
dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu
dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. PK GURU dilakukan terhadap
kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan
pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian
kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian,
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru
yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan
sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu,
untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian
kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas
tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah,
wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem
PK GURU adalah:
1. Valid
Sistem PK GURU
dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur
komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan,
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PK GURU
dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses
yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai
kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PK GURU
dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah,
dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa
memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU
adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4
(empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya,
dan Guru Utama).
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip utama dalam
pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan
kinerja
Aspek yang dinilai
dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan
guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan
dokumen PK GURU
Penilai, guru yang
dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua
dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami
pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya
mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan
dalam penilaian. 5
4. Dilaksanakan
secara konsisten
PK GURU dilaksanakan
secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan
penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru
dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam
melaksanakan tugas sehari-hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru
memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang
dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian
kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat
bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan
sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses penilaian kinerja guru
memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian
tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja guru dapat
dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi
pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan
berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi
pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya
terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana
guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru
dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus
selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh
diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
D.
Prosedur dan
Waktu Pelaksanaan PK GURU
1. Waktu Pelaksanaan
PK GURU dilakukan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir
tahun ajaran.
a. PK Guru
Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk
menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam)
minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil
evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah
menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar,
program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara
itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program
PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan,
keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk
menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif
juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan
PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai
standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.
2. Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik
terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau pembimbingan
dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara umum kegiatan penilaian PK GURU
di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagaimana tercantum
pada Gambar 1.
Gambar 1. Tahapan
Pelaksanaan PK GURU di tingkat Sekolah/Madrasah
PersiapanPelaksanaanPemberianNilaiPelaporan(PengusulanPAK)
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap
persiapan, hal-hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan
dinilai.
1). Memahami
Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU
dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
2). Memahami
pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator
kinerja;
3). Memahami
penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan,
termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta
mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian;
dan
4). Memberitahukan
rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan
rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b. Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK
GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap
kompetensi, adalah sebagai berikut.
1). Sebelum
Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai
dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang
khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen
pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin
dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format
laporan dan evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran
dan Lampiran 2B bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai bukti penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang
disediakan untuk proses pencatatan ini.
2). Selama
Pengamatan
Selama pengamatan di kelas
dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan
oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam
konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang
sesuai untuk masing-masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang
melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan
instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan kegiatan
pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus
mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat
dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di
luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib
mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per
kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B
bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti
penilaian kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih
dari satu kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten
tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan. Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan
terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada
masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui
pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite
sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
a).Bukti
yang teramati (tangible evidences) seperti:
•
dokumen-dokumen tertulis;
•
kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan
lingkungan sekolah;
•
foto, gambar, slide, video; dan
•
produk-produk siswa.
b).
Bukti yang tak teramati (intangible
evidences) seperti:
• sikap dan perilaku
kepala sekolah; dan
• budaya dan iklim
sekolah
3). Setelah Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu
yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format
laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru
Pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau
lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuandilakukan
di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai.Untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya dapat
dicatat pada Format PenilaianKinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja
(lihatLampiran 3).
KONSEP DAN IMPLEMENTASI PKB
A. Pengertian PKB
PKB
adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan
utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan
keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai
pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman
yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka
ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan
dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan
dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan
meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan
dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara,
meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun
kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Melalui
kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya untuk
memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerja
sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap struktur
keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi
profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional
dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu memperbaharuimya, dan secara
berkelanjutan untuk terus berkembang. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan
kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke depan. Untuk itu, PKB
harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di dalam praktik-praktik dan
pengembangan karir guru. Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan
karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan
pada diagram berikut ini (diadopsi dari Center for Continuous Professional
Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health Center.
http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Dengan perencanaan dan refleksi
pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat
pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru
dan/atau praktisi pendidikan. PKB
Gambar 2: Diagram Kegiatan PKB
PKB
adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak
terjadi secara ad-hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali
dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi
guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian
kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan
mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan
keterampilan baru. PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan
merupakan tanggung-jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar,
jadi sangat penting bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan.
Oleh karena itu, agar PKB dapat mendukung kebutuhan individu dan meningkatkan
praktik-praktik keprofesianalan maka kegiatan PKB harus:
1. Menjamin kedalaman pengetahuan
terkait dengan materi ajar yang diampu;
2. Menyajikan landasan yang kuat
tentang metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
3. Menyediakan pengetahuan yang
lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi di samping
pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelaran
(pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
4.
Mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan;
5. Berkontribusi terhadap
pengukuran peningkatan keberhasilan peserta didik dalam belajarnya;
6. Membuat guru secara
intelektual terhubung dengan ide-ide dan sumberdaya yang ada;
7. Menyediakan waktu yang cukup,
dukungan dan sumberdaya bagi guru agar mampu menguasai isi materi belajadan
pedagogi serta mengintegrasikan dalam praktik-praktik pembelajaran sehari-hari;
8. Didesain oleh perwakilan dari
mereka-mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKB bekerjasama dengan
para ahli dalam bidangnya;
9.
Mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa kegiatan yang mungkin belum
terpikirkan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat itu.
B. Komponen PKB
Dalam
konteks Indonesia, PKB adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi
profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi
profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk
kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB mencakup tiga hal; yakni
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
1. Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan diri
adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki
kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu
melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan
termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/
madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan
kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi
guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada
kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut
(misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala
perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional
adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan
untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan
keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun
waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam
mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk
mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan kolektif guru mencakup: (1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok
guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS); (2) pembahas atau peserta pada
seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan
(3) kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan
kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian
standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan
melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain (1)
kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi,
dll; (2) penguasaan materi dan kurikulum; (3) penguasaan metode mengajar; (4)
kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran; (5) penguasaan
teknologi informatika dan komputer (TIK); (6) kompetensi inovasi dalam
pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb; (7) kompetensi menghadapi
tuntutan teori terkini; dan (8) kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan
tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi
ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat
sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses
pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.
Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
a. Presentasi pada forum ilmiah; sebagai
pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi
ilmiah;
b. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini mencakup
pembuatan:
1).Karya tulis berupa laporan
hasil penelitian pada bidang pendidikan di
sekolahnya yang:
• diterbitkan/dipublikasikan
dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus
dari penilaian ISBN,
• diterbitkan/dipublikasikan
dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan
tingkat kabupaten/kota,
• diseminarkan
di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2). Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:
• jurnal tingkat nasional yang
terakreditasi;
• jurnal tingkat nasional yang
tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
• jurnal tingkat lokal
(kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
c. Publikasi buku teks pelajaran,
buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:
1). Buku
pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang:
• lolos penilaian BSNP
• dicetak oleh penerbit dan
ber-ISBN
• dicetak oleh penerbit dan belum
ber-ISBN
2). Modul/diklat pembelajaran per semester yang
digunakan di tingkat:
• provinsi
dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
•
kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
• sekolah/madrasah setempat.
3). Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh
penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak
ber-ISBN;
4). Karya
hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5). Buku pedoman guru.
3.
Pelaksanaan Karya inovatif
Karya
inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru
sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses
pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan
seni. Karya inovatif ini mencakup:
a. penemuan teknologi tepat guna
kategori kompleks dan/atau sederhana;
b. penemuan/peciptaan
atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
c. pembuatan/pemodifikasian
alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
d.
penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun
provinsi.
Secara
singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat diberikan angka
kredit.Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikanpangkat/
Jabatan
fungsional guru.
DAFTAR PUSTAKA
Permenneg
PAN-RB Nomor 16 tahun 2009.Jabatan Fungsioanl Guru dan Angka Kreditnya.Jakarta:Depdiknas.
Peraturan
Bersama Mendiknas dan BKN no.12 tahu 2010 dan no.3/V/PB/no.14 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Jakarta:Depdiknas.
Permendiknas Nomor 35 tahun 2010.Petunjuk Teknis PelaksanaanJabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.Jakarta:Depdiknas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar